Di masa pemerintahan saat ini, kita sering mendengar infrastruktur. Lalu apa sebenarnya infrastruktur yang dimaksud?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) infrastruktur merupakan padanan kata atau sinonim dari prasarana. Bersumber dari Wikipedia, infrastruktur fisik dan sosial adalah pengorganisasian sistem struktur yang dapat menjadi sarana prasarana di ruang publik maupun di ruang privat sebagai bentuk layanan dan fasilitas untuk menunjang kegiatan perekonomian.
Gregory Mankiw yang merupakan seorang ahli ekonomi dalam teorinya memaparkan bahwa infrastruktur adalah wujud mudal publik berupa jalan umum, jembatan, sistem saluran pembuangan dan fasilitas lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, secara singkat infrastruktur dapat diartikan sebagai fasilitas dasar yang dibangun demi kepentingan umum.
Secara umum, infrastruktur dibagi dalam beberapa kelompok seperti infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, infrastruktur bangunan, infrastruktur air dan infrastruktur pengelolaan limbah. Di sektor pelayanan publik kita sering menjumpai infrastruktur fisik berupa jalan, jalan tol, stadion sepak bola, jembatan, konstruksi berbagai macam bangunan, jaringan listrik, bendungan, saluran irigasi, saluran pembuangan dan lain sebagainya. Namun, ada pula infrastruktu rnon fisik seperti sistem pelayanan publik.
Berbagai macam fasilitas tersebut tentu memerlukan perawatan. Di Indonesia proses pembangunan dan perawatannya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau sering disebut dengan Kemeterian PUPR. Sedangkan di tingkat daerah, pengerjaan dan perawatan infrastruktur dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum di wilayah kabupaten/kota maupun propinsi.
Lembaga lain yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur di antaranya adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian dan Kementerian lain sesuai dengan infrastruktur yang diperlukan. Namun, kendala utama yang kerap terjadi dari proses pembangunan infrastruktur adalah dana APBN/APBD yang terbatas. Karena itulah proyek infrastruktur kerap melibatkan pihak swasta dan BUMN dalam skema kerja sama. Salah satunya saat mengerjakan proyek jalan tol.
Dengan cara itulah pihak swasta bisa berkontribusi dalam proses pembangunan infrastruktur sebagai investor sebagai langkah bisnis. Mereka yang terlibat biasanya menjalankan bisnis konstruksi. Namun, untuk menjadi bagian dari proyek pemerintah tentu harus memiliki reputasi bisnis yang baik.