Memilih properti rumah layak huni tidak semudah hanya menentukan jenis, desain dan tipenya saja. Namun, masalah ekonomi memang kerap menjadi penghalang untuk memiliki rumah yang memenuhi kriteria layak huni. Meski demikian, setidaknya inilah yang perlu Anda pahami tentang ciri standar rumah yang nyaman ditinggali.
Menurut UU No. 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pasal 24, sebuah rumah dapat disebut layak huni jika memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Berdasarkan undang-undang tersebut bangunan rumah harus memiliki struktur konstruksi yang kuat dengan luas ideal dan memiliki sanitasi standar serta suplai air bersih yang cukup.
Hal itu tentu tidak serta merta hanya aturan saja, melainkan sudah didalami berdasarkan kebutuhan standar penghuninya. Untuk mengakomodasi kebutuhan akan rumah oleh generasi millenial yang terus bertumbuh, saat ini banyak disediakan rumah susun dengan sistem subsidi. Melalui cara tersebut diharapkan masyarakat bisa mendapatkan fasilitas yang memadai.
Bagi Anda yang menekuni bisnis properti, pastikan rumah milik Anda sudah memenuhi kriteria layak huni dan hindari daftar kriteria rumah tak layak huni. Secara umum, rumah tak layak dihuni merupakan rumah yang dibangun tanpa memenuhi persyaratan lengkap ditinjau dari konstruksi, luas dan kondisi yang tidak menyehatkan bagi penghuninya. Lebih lengkap, berikut kriterianya :
Bisnis properti berupa rumah tinggal memang menggiurkan, apalagi memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun jangan melupakan kriteria rumah layak huni agar bisnis tetap berjalan lancar.