foto area pertambangan batu bara. pexel

Cara Legal Buka Usaha Tambang

Cara Legal Buka Usaha Tambang

Bisnis pertambangan harus memiliki legalitas karena memiliki banyak dampak, terutama terhadap lingkungan. Bagaimana tahapan memperoleh perizinan tersebut?

Pengolahan batubara menjadi bisnis yang menarik bagi para investor karena bisa mendatangkan keuntungan yang besar. Indonesia sendiri merupakan negara dengan lokasi strategis yang memiliki daya batubawa sebesar 119,82 miliar ton, sedangkan cadangannya mencapai 28,97 miliar ton.

Dengan angka tersebut, adalah hal yang wajar jika banyak pengusaha yang mendulang keuntungan melalui bisnis batubara. Namun, satu hal yang paling penting diperhatikan untuk melancarkan proses bisnis adalah perizinannya. Industri tambang telah diatur dalam UU Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009. Sedangkan aturan wilayah, perizinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dimuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Replulik Indonesia No. 7 Tahun 2020. Berikut ringkasan tahapannya.

Sektor pertambangan batubara terbatas dalam hal operasi dan kepemilikan asing, maka pastikan aktivitas yang berjalan tidak terlibat dengan pertambangan minyak bumi dan gas.

Selanjutnya, tentukan aktivitasnya, apakah akan menjalankan usaha core atau non core. Jika Anda memilih aktivitas core, artinya memungkinkan untuk proses eksplorasi, investigasi publik, pemrosesan, pengilangan, layanan pasca pertambangan, reklamasi, transportasi, konstruksi tambang, keamanan dan kesehatan pekerja. Sementara aktivitas yang tidak disebutkan adalah aktivitas non core.

Jalankan perusahaan PT PMA atau perusahaan dengan penanaman modal asing. Pastikan Anda juga berkomunikasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lanjutkan dengan pengumpulan berkas dan serahkan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Teliti berkas Anda agar tidak terjadi kesalahan, karena tahap ini sangatlah penting dalam urusan perizinan.

Ada dua jenis lisensi yang perlu diketahui, yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Secara umum, legalitas pertambangan lebih dikenal dengan IUP yang bisa diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Terakhir, ikutilah proses tender untuk mendapatkan hak lokasi atas tambang tertentu, karena hanya pemerintah yang memiliki kuasa untuk menjalankan prosedur ini. Jika sudah mendapatkan hak lokasi, Anda juga mendapatkan IUP atau Izin Usaha Pertambangan. Setelah melalui proses perizinan, tambang Anda sudah bisa mulai beroperasi.

Komentar