3 Cara Investasi Berbasis Proyek Infrastruktur
3 Cara Investasi Berbasis Proyek Infrastruktur
Investasi adalah satu hal penting yang sangat diperlukan untuk memperlancar proses pembangunan infrastruktur. Karena itulah, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah naungan Kementerian Pekerjaan UMUM dan Perumahan Rakyat (PUPR) cukup gencar menarik para investor untuk menanamkan modalnya dalam bisnis infrastruktur.
Para investor memang masih cukup ragu untuk mengambil resiko berinvestasi dalam proyek pemerintahan. Namun, setidaknya ada 3 cara yang aman untuk dapat berinvestasi secara mudah dalam bisnis infrastruktur jalan tol.
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah investasi melalui pasar modal yang tersedia. Saat ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah membuka banyak perusahaan sehingga para investor dapat dengan mudah mengakses saham dan membuat kesepakatan yang strategis secara langsung.
Cara kedua adalah dengan mengikuti konsorsium yang dibentuk oleh perusahaan dengan 33 BUJT di Indonesia. BPJT sebagai regulator akan memfasilitasi para investor yang tertarik dengan skema investasi tersebut. BUJT selaku badan usaha berusaha mengurangi resiko yang harus dihadapi oleh para investor sehingga kerjasama dapat berjalan lancar.
Cara ketiga adalah investasi langsung dengan berani mengambil resiko dan mengikuti pembentukan BUJT dan menjadi lead konsorsium. Biasanya, perusahaan yang melakukan hal tersebut adalah perusahaan yang memang sudah bergerak sejak awal di dunia bisnis infrastruktur jalan tol.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mendorong pendanaan dari investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur jalan tol melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan skema tersebut, pemerintah berharap dapat mengatasi ketimpangan pendanaan dalam proyek infrastruktur sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu.
Investasi memang sering dibutuhkan dalam dunia bisnis, apalagi di lingkup pemerintahan dana kerap menjadi kendala yang menghalangi proses pengerjaan proyek, sehingga perencanaan dengan skema investasi menjadi jalan keluarnya. Kemampuan APBN untuk rentang tahun 2020 hingga 2024 diperkirakan hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar Rp623 triliun dari Rp2.058 triliun yang menjadi total kebutuhan anggaran infrastruktur. Keterlibatan pihak swasta dalam proyek infrastruktur dapat menjadi daya ungkit sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur lainnya.
Komentar